Manipulasi Data Keuangan, Programer Jadi Tersangka Kasus LPD Kapal

Senin, 27 Mei 2024 03:22 WITA

Card image

PS Kanit Unit 1 Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bali AKP I Nyoman Sarka (kanan). Selasa (20/6/2023). (Foto: Sul/MCW)

Males Baca?

Padahal tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar tingkat kolektibilitas kredit. Seperti data yang dirubah yakni data-data kredit yang kurang lancar menjadi seolah-olah lancar. 

"Dan juga kredit yang macet dirubah menjadi seolah-olah lancar, yakni parameter tingkat kolektibilitas kredit dari yang normal untuk kredit lancar satu sampai tiga kali, dirubah menjadi sampai enam kali," bebernya. 

Dikatakan, akibat para tersangka, LPD Kapal mengalami kerugian keuangan sebesar Rp15 miliar. Kerugian tersebut terungkap setelah diaudit oleh akuntan publik dengan kerugian nasabah yang bervariasi.

"Berkas perkaranya sudah tahap I, dan kami sudah koordinasi dengan jaksa peneliti mudah-mudahan akan segera dilimpahkan," tutur Nyoman Sarka.


Reporter: Sul
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya