Sidang Perdana Praperadilan Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Disel Astawa Pilih Absen
Senin, 27 Mei 2024 04:46 WITA
Sidang praperadilan berlangsung di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar., Selasa (20/6/2023). (Foto: Sul/MCW)
Males Baca?
DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang praperadilan dengan Termohon Kapolda Bali, CQ Direskrim, terkait penetapan tersangka reklamasi Pantai Melasti, yang menggunakan dana Rp4 miliar dan Rp5 miliar untuk sumbangan ke Desa Adat Ungasan.
Tersangka selaku Pemohon yakni Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa. Namun sayang dalam sidang ia tidak hadir dan hanya diwakili dua kuasa hukumnya, I Made Parwata dan Wayan Adi Aryanta.
Sedangkan pihak Termohon dihadiri Bidkum Polda Bali yakni AKBP Imam Ismail, Kompol I Ketut Soma Adnaya, AKP I Putu Eka Adi Putra, Iptu Bagus MS Putera, dan Iptu Dwi NGK GD Anom Uragada.
Kepala Satuan Polisi Pamong Prana (Kasatpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara sebagai pelapor ikut menyaksikan persidangan.
Dalam fakta persidangan dengan agenda pendaftaran kuasa dan pembacaan permohonan dari Pemohon ini, kuasa hukum Pemohon membeberkan balasan poin. Salah satunya terkait penetapan tersangka dianggap tidak sah dan prematur, karena tidak cukup bukti.
"Ini adalah kesewenang-wenangan. Bahkan sampai saat ini, klien kami belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Bali," tutur Wayan Adi Aryanta, Selasa (20/6/2023).
Dirinya mengungkapkan, Pemohon mengetahui adanya penetapan tersangka dari media, lantara ada jumpa pers oleh Polda Bali.
Menurut Wayan Adi Aryanta, perbuatan Jero Bendesa dikatakan sah, karena dasarnya adalah paruman. Karena itu, diyakini bahwa tindakan kliennya hanya sebatas atminastratif.
"Sebenarnya tidak dapat dipidana. Dengan fakta hukum yang dibacakan, Bendesa Adat Ungasan berhak mengelola pesisir," paparnya.
Komentar