Sidang Perdana Praperadilan Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Disel Astawa Pilih Absen

Senin, 27 Mei 2024 04:46 WITA

Card image

Sidang praperadilan berlangsung di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar., Selasa (20/6/2023). (Foto: Sul/MCW)

Males Baca?

Diakhir persidangan, Hakim Tunggal Yogi Rachmawati memberikan kesempatan kepada Termohon untuk memberikan tanggapan, yang direspon AKBP Imam Ismail jika pihaknya meminta waktu dan akan memberikan jawaban pada agenda persidangan berikut.

Ditemui usai persidangan, Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail menyampaikan, pihaknya tetap menghadapi gugatan tersebut. 

"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari kami selaku Termohon. Akan kami jawab besok, Rabu 21 Juni 2023," beber Imam Ismail. 

Terpisah, I Made Parwata didampingi Wayan Adi Aryanta menambahkan, praperadilan ini merupakan hak dari kliennya. Sejumlah poin yang telah dibacakan, adalah persoalan hukum yang sebebarnya terjadi. 

Menurutnya, ada beberapa poin penting mengenai tidak sahnya penetapan tersangka lantaran tidak cukup bukti, dan ada bukti yang tidak sah alias cacat. 

Dia menerangkan, I Wayan Disel Astawa tidak memberikan rekomendasi kepada siapun, termasuk kepada Kadina. 

"Klien kami tidak memiliki hak untuk pengelolaan pesisir. Yang memiliki hak adalah desa adat melalaui prajuru desa adat. Dasararnya Paruman," jelasnya. 

Disinggung bahwa apakah Disel menerima uang dari investor, kuasa hukum enggan berbicara. 

Ia juga melanjutkan, kliennya berstatus sebagai Jero Bendesa dan apa yang dilakukan berdasarkan Paruman Desa. Jadi, segala tindak dilakukan adalah kolektif kolektial. Dan mekanisme ini telah ditempuh. 

"Rekomendasi kepada kelompok nelayan dasarnya Paruman. Dan itu bukan reklamasi. Tempat itu akan dijadikan budidaya ikan untuk kelompok nelayan yang merupakan warga Ungasan," paparnya.

Ketika disinggung mengenai alasaan Disel tidak hadir, I Made Parwata didampingi rekanI Wayan Adi Aryanta enggan memberi jawaban.


Reporter: Sul
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya