Mantan Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Perumda Rp14 Miliar
Senin, 27 Mei 2024 08:35 WITA

KPK Gelar Konferensi Pers Penetapan Tersangka Mantan Bupati Penajam Paser Utara sebagai Tersangka Korupsi dana Perumda Rp14 Miliar, Rabu (7/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
Sedangkan Baharun, diduga turut menerima uang haram sebesar Rp500 juta. Uang itu diduga digunakan Baharun untuk membeli mobil. Sementara Heryanto, diduga menerima sebesar Rp3 miliar yang dipergunakan sebagai modal proyek.
"KA diduga menerima sebesar Rp1 Miliar dipergunakan untuk trading forex," sambungnya.
Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara Ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK. "Kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," kata Alex.
Reporter: Satrio
Editor: Sevianto
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar