Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 29 Mei 2024 05:25 WITA

Card image

Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/08/2022)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti dinyatakan bersalah melakukan penyuapan dalam pengurusan DID Tabanan tahun 2018 lalu. 

Oleh karena itu, majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson menjatuhkan pidana dua tahun penjara.

"Serta menjatuhkan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara kepada terdakwa," kata majelis hakim dalam sidang, Selasa (23/8/2022).

Selain menghukum separo dari tuntutan Jaksa KPK, majelis hakim juga tidak sependapat dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Eka Wiryastuti selama lima tahun. Hakim menolak pencabutan hak politik tersebut.

Menurut hakim, tuntutan pencabutan hak politik adalah tuntutan tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga tidak harus disetujui oleh hakim, dan perkara pokoknya sudah dinyatakan terbukti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menguraikan sejumlah hal seperti DID itu diurus setelah adanya defisit Anggaran Pemkab Tabanan pada 2017 sebesar Rp60 miliar.

Melaui Staff Khsususnya, Dewa Wiratmaja, diminta mencari informasi dan koordinasi ke pusat, termasuk berkoordinasi dengan Barullah Akbar (saat itu Wakil BPK RI).

{bbseparator}

Hakim juga menguraikan soal adanya peluru dengan istilah dana adat istiadat sebagai komitmen fee dalam pengurusan DID 2018 di pusat, yang kemudian diterima oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya Kasi di Kementerian Keuangan RI.

Namun demikian, yang sekaligus menjadi pertimbangan meringankan hukuman terdakwa, hakim menilai bahwa langkah Eka Wiryastuti mengurus DID adalah hal yang positif untuk pembangunan Tabanan, dan DID itu bukan untuk kepentingan bribadi terdakwa. 

Dalam kasus yang menurut KPK ada suap Rp600 juta plus USD 55.300., sebelumnya Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara dan hak politiknya dicabut.

Usai mendengar putusan, Eka Wiryastuti memilih memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir dalam menyikapi putusan hakim. Begitu juga Jaksa KPK.
Usai sidang, Eka Wiryastuti mengaku tetap bersyukur. 

"Ya, bersyukur saja. Walau saya dinyatakan bersalah, saya masih bangga bisa berbuat untuk Tabanan," jelas putri Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama itu, sembari menambahkan hidup ini mesti disyukuri.

Sedangkan kuasa hukumnya, I Gede Wija Kusuma mengaku tetap menghormati putusan hakim. Kendati demikian menurutnya, putusan hakim jauh dari fakta persidangan. Khususnya soal memberi. 

"Ibu Eka tidak pernah kenal yang namanya Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Tetapi oleh majelis hakim ditafsirkan bahwa ada kesepakatan antara Dewa (Wiratmaja) dengan Bu Eka sebagai pelaku utama. Di fakta persidangan tidak ada itu. Dalam fakta persidangan, Dewa tidak ada membicarakan itu. Kalau berkoordiansi iya. Namun kordinasinya untuk mencari dana, bukan menyuruh menyuap," tutur Wija Kusuma didampingi Warsa T Bhuana. (ms)


Komentar

Berita Lainnya