Mantan Hakim MK Dewa Palguna Duga Ada Pihak Berbohong di Kasus Dana SPI Unud
Rabu, 29 Mei 2024 10:03 WITA

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. I Dewa Gede Palguna, SH, M.hum saat Wawancara dengan Wartawan Terkait Kasus Dana SPI Unud, Selasa (28/3/2023). (Foto: Ngurah/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. I Dewa Gede Palguna, SH, M.hum merasa heran dan mempertanyakan kerugian negara dalam perkara dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018-2022.
Terlebih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melontarkan angka kerugian negara dalam kasus yang menyeret Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gde Antara ini hingga melampaui Rp300 miliar.
"Bagaimana cara menghitungnya, apa itu uang negara, apa itu kerugian keuangan negara dan siapa yang boleh menghitung kerugian keuangan negara. Apakah boleh keuangan negara diperkirakan, dikira-kirakan," ujarnya kepada awak media di Denpasar, Selasa (28/3/2023).
"Kalau boleh, siapa yang boleh melaksanakan, dan itu kan harus jelas. Ini yang selama ini tidak terjadi. Pemberitaan yang seimbang itu sangat penting," sambungnya.
Palguna menilai status tersangka yang disandang Rektor Unud, secara otomatis menggugurkan 5 audit lembaga/instansi sebelumnya telah menyatakan tak ada masalah terkait keuangan di kampus negeri terbesar dan tertua di Bali ini.
Hal ini dapat diartikan pula bahwa audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Inspektorat Dikti, Satuan Pengawas Internal, dan Akuntan Publik, dibantah Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang saat itu dijabat Ade T Sutiawarman.
Dirinya merasa heran karena objek yang sama dan diselidiki oleh banyak pihak, namun menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Sehingga ia menduga ada sesuatu yang salah.
"Ibaratnya begini, jika terhadap satu fakta ada dua orang yang memberikan keterangan berbeda, salah satunya pasti berbohong. Nah, siapa yang sekarang berbohong, inilah yang harus dibuktikan oleh hukum," ujarnya.
Untuk mendudukkan kembali kasus ini pada prosedurnya yang benar, Palguna mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
{bbseparator}
"Sebagai orang Unud saya juga berkepentingan. Bukan membela kesalahan, tetapi menegakkan prinsip praduga tak bersalah, presumption of innocense itu penting buat saya supaya juga masyarakat mengerti," tuturnya.
Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
Pihak Kejati Bali melakukan penyidikan sejak 24 Oktober 2022 untuk periode penerimaan mahasiswa baru dari tahun 2018 hingga 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka dan setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan berdasarkan alat bukti, Kejati Bali menemukan keterlibatan Prof Antara.
Kejati Bali menilai perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100,- juga perekonomian negara sekitar Rp334.572.085.691.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

Komentar