Mantan Kabid Pelayaran Dishub Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Yarmatun
Rabu, 29 Mei 2024 10:17 WITA
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Basri Usman, ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua Barat, Senin, (17/10/2022), (Foto: Dok. Kejati PB)
Males Baca?
Isi perjanjian adalah Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Basri Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Serta Paul Wariori selaku Direktur CV. Kasih yang diketahui Agustinus Kadakolo selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan Pengguna Anggaran.
Akibat perbuatan tersangka yang merupakan mantan Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat telah mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar kurang lebih Rp4.012.225.128,-
Dengan perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp4.503.518.000,- dikurangi PPn dan PPh sebesar Rp.491.292.872,-.
Dalam perkara ini, Basri Usman disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidiair : pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (aw)
Komentar