Simpan Senpi Rakitan, Warga Moskona Barat Ditangkap Polisi
Senin, 27 Mei 2024 10:38 WITA

Kapolres Teluk Bintuni ( kedua dari kiri ) menunjukkan barang bukti milik SO ( 46 tahun ) berupa satu pucuk pistol rakitan jenis revolver dan 8 butir amunisi kaliber 3.8 saat melakukan press release di ruang Dhira Brhata Polres Teluk Bintuni, Senin (17/10/2022). Foto: Dok. MCWNEWS.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BINTUNI - Polres Teluk Bintuni mengungkap kasus menguasai senjata api (senpi) tanpa izin. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SO (46).
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar saat rilis menerangkan, senjata api yang disita adalah rakitan jenis pistol revolver.
"Selain senpi, juga disita amunisi kaliber 3.8 berjumlah 8 butir," jelasnya dengan didampingi Kabag Ops AKP Vhalio Agave, Kasat Reskrim Iptu Tomi Marbun dan Kasi Humas Iptu Jimmy Sidete di Ruang Dhira Brhata Polres Teluk Bintuni, Senin (17/10/2022).
Dikatakan, SO sempat menyuruh anak perempuannya untuk menyembunyikan senjata api rakitan dan amunisinya.
Namun aksinya tercium aparat dan dia ditangkap tim gabungan Polres Teluk Bintuni dan Kompi 3 Brimob Bintuni saat kegiatan bakti sosial di Kampung Macok, Distrik Moskona Barat, Sabtu (15/10/2022).
Saat diperiksa, pelaku mengaku mendapatkan senjata api rakitan dan amunisi dari ayahnya yang sudah meninggal dunia. Senpi tersebut merupakan warisan turun temurun.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar