Simpan Senpi Rakitan, Warga Moskona Barat Ditangkap Polisi

Senin, 27 Mei 2024 10:38 WITA

Card image

Kapolres Teluk Bintuni ( kedua dari kiri ) menunjukkan barang bukti milik SO ( 46 tahun ) berupa satu pucuk pistol rakitan jenis revolver dan 8 butir amunisi kaliber 3.8 saat melakukan press release di ruang Dhira Brhata Polres Teluk Bintuni, Senin (17/10/2022). Foto: Dok. MCWNEWS.

Males Baca?

 

"Saudara SO mengaku mendapat senjata dari adalah ayahnya dan menyuruhnya untuk menyimpan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga diri dari orang yang ingin menyakitinya," bebernya.

Dijelaskan, cara menggunakan senjata yaitu dipatahkan ke arah depan kemudian memasukkan peluru ke lubang laras bagian belakang. Setelah itu ditutup kembali baru ditembakkan ke arah sasaran.

"Dia mengaku belum pernah menggunakan karena dia tahu apabila mengenai tubuh manusia dapat menyebabkan cacat, luka berat hingga mengakibatkan kematian atau meninggal dunia," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang saat ini ditahan di Polres Teluk Bintuni dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. (hs)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya