Simpan Senpi Rakitan, Warga Moskona Barat Ditangkap Polisi

Senin, 27 Mei 2024 10:38 WITA

Card image

Kapolres Teluk Bintuni ( kedua dari kiri ) menunjukkan barang bukti milik SO ( 46 tahun ) berupa satu pucuk pistol rakitan jenis revolver dan 8 butir amunisi kaliber 3.8 saat melakukan press release di ruang Dhira Brhata Polres Teluk Bintuni, Senin (17/10/2022). Foto: Dok. MCWNEWS.

Males Baca?


MCWNEWS.COM, BINTUNI - Polres Teluk Bintuni mengungkap kasus menguasai senjata api (senpi) tanpa izin. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SO (46).

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar saat rilis menerangkan, senjata api yang disita adalah rakitan jenis pistol revolver.

"Selain senpi, juga disita amunisi kaliber 3.8 berjumlah 8 butir," jelasnya dengan didampingi Kabag Ops AKP Vhalio Agave, Kasat Reskrim Iptu Tomi Marbun dan Kasi Humas Iptu Jimmy Sidete di Ruang Dhira Brhata Polres Teluk Bintuni, Senin (17/10/2022).

Dikatakan, SO sempat menyuruh anak perempuannya untuk menyembunyikan senjata api rakitan dan amunisinya.

Namun aksinya tercium aparat dan dia ditangkap tim gabungan Polres Teluk Bintuni dan Kompi 3 Brimob Bintuni saat kegiatan bakti sosial di Kampung Macok, Distrik Moskona Barat, Sabtu (15/10/2022).

Saat diperiksa, pelaku mengaku mendapatkan senjata api rakitan dan amunisi dari ayahnya yang sudah meninggal dunia. Senpi tersebut merupakan warisan turun temurun.

{bbseparator}

 

"Saudara SO mengaku mendapat senjata dari adalah ayahnya dan menyuruhnya untuk menyimpan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga diri dari orang yang ingin menyakitinya," bebernya.

Dijelaskan, cara menggunakan senjata yaitu dipatahkan ke arah depan kemudian memasukkan peluru ke lubang laras bagian belakang. Setelah itu ditutup kembali baru ditembakkan ke arah sasaran.

"Dia mengaku belum pernah menggunakan karena dia tahu apabila mengenai tubuh manusia dapat menyebabkan cacat, luka berat hingga mengakibatkan kematian atau meninggal dunia," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang saat ini ditahan di Polres Teluk Bintuni dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. (hs)


Komentar

Berita Lainnya