Mantan Kabid Pelayaran Dishub Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Yarmatun

Rabu, 29 Mei 2024 10:17 WITA

Card image

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Basri Usman, ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua Barat, Senin, (17/10/2022), (Foto: Dok. Kejati PB)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, MANOKWARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan Basri Usman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama.

Dana yang diduga dikorupsi merupakan untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

"Penetapan tersangka dilakukan hari ini. Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BU dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, Senin (17/10/2022).

Dijelaskan, pada tahun anggaran 2021 Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat menganggarkan kegiatan pekerjaan pembangunan Pelabuhan Yarmatum dengan jumlah Rp5 miliar.

CV. Kasih kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum yang berlokasi di Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama karena mengajukan nilai penawaran Rp4.503.517.759,40.

Adapun yang harus dikerjakan oleh CV. Kasih adalah pengadaan tiang pancang, dan untuk pelaksanakan pekerjaan tersebut ditanda tangani Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi.

{bbseparator}

Isi perjanjian adalah Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Basri Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Serta Paul Wariori selaku Direktur CV. Kasih yang diketahui Agustinus Kadakolo selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan Pengguna Anggaran.

Akibat perbuatan tersangka yang merupakan mantan Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat telah mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar kurang lebih Rp4.012.225.128,-

Dengan perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp4.503.518.000,- dikurangi PPn dan PPh sebesar Rp.491.292.872,-.

Dalam perkara ini, Basri Usman disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidiair  : pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (aw)


Komentar

Berita Lainnya