Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Disidang, Kali Ini Terkait Suap Oknum Penyidik KPK
Senin, 27 Mei 2024 06:56 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri sat dihubungi mcwnews.com melalui pesan singkatnya, Minggu (27/11/2022). (Foto: Dok.Satrio/mcw)
Males Baca?JAKARTA - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna akan kembali disidang. Kali ini, Ajay bakal diadili terkait kasus dugaan suap oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah merampungkan surat dakwaan untuk Ajay Priatna. Bahkan, surat dakwaan Ajay juga telah diserahkan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Jaksa KPK Asril telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (27/11/2022).
Sejalan dengan pelimpahan surat dakwaan tersebut, status penahanan Ajay Priatna saat ini telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Untuk sementara waktu, kata Ali, tempat penahanan Ajay masih tetap berada di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
"Persidangan awal dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Ajay M Priatna sebagai tersangka. Kali ini, Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar