Marak Jalan Rusak di Daerah, KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi Proyek Infrastruktur
Rabu, 29 Mei 2024 01:57 WITA

KPK telah melakukan Kajian Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Jalan periode 2017, yang difokuskan pada pembangunan dan preservasi jalan, Jumat (19/5/2023). (Foto: Dok. satrio/ mcwnews)
Males Baca?
"Serta Penyelenggaran Negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan ijon pekerjaan," terangnya.
Adapun, berikut titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan jalan lengkap dengan rekomendasinya berdasarkan kajian KPK tersebut :
1. Tahap Perencanaan dan Anggaran
Korupsi pada tahap ini meliputi intervensi program yang melampaui kewenangan Pekerjaan Umum (PU), penyalahgunaan wewenang, suap dalam alokasi anggaran, dan permintaan fee.
Mengatasi permasalah itu, KPK merekomendasikan KemenPUPR membuat regulasi yang mengatur kepatuhan perencanaan; KemenPUPR membuat regulasi tentang pelaksanaan pembangunan infrastruktur diluar tusi PUPR; Perlu membangun manajemen perubahan pada sistem perencanaan anggaran agar terintegrasi dan transparan.
2. Tahap Perencanaan Teknis
Korupsi meliputi kolusi, hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan rancangan teknis Detail Design Engeneering (DED) yang tidak detail, dan peningkatan harga (markup) dalam estimasi biaya Engineering Estimate (EE) yang rawan suap.
Rekomendasi KPK, KemenPUPR membuat sistem informasi jasa konstruksi; KemenPUPR melakukan akreditasi ulang Asosiasi existing; KemenPUPR, Asosiasi, dan LPJK, menegakkan standarisasi sertifikasi dengan melibatkan BNSP.
3. Tahap Pra-Pembangunan
Korupsi meliputi markup HPS menyebabkan biaya yang tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas konstruksi, pemenangan terhadap kontraktor tertentu, serta memanipulasi syarat lelang.
KPK merekomendasikan agar pemerintah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang independen dan profesional; KemenPUPR perlu membangun data base harga satuan dan nilai kontrak; serta meminta KemenPUPR menyusun e-katalog Sektoral untuk pekerjaan berulang.
4. Tahap Pembangunan
Korupsi meliputi manipulasi laporan pekerjaan, pekerjaan infrastruktur fiktif, dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak.
Mengatasi masalah ini, KPK merekomendasikan agar KemenPUPR membuat kebijakan dalam menegakkan independensi Konsultan; serta perlu dibuatnya regulasi tentang pertanggungjawaban dalam hal keteknikan dan keuangan.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar