Marak Jalan Rusak di Daerah, KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi Proyek Infrastruktur

Rabu, 29 Mei 2024 01:57 WITA

Card image

KPK telah melakukan Kajian Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Jalan periode 2017, yang difokuskan pada pembangunan dan preservasi jalan, Jumat (19/5/2023). (Foto: Dok. satrio/ mcwnews)

Males Baca?

"Serta Penyelenggaran Negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan ijon pekerjaan," terangnya.

Adapun, berikut titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan jalan lengkap dengan rekomendasinya berdasarkan kajian KPK tersebut : 

1. Tahap Perencanaan dan Anggaran

Korupsi pada tahap ini meliputi intervensi program yang melampaui kewenangan Pekerjaan Umum (PU), penyalahgunaan wewenang, suap dalam alokasi anggaran, dan permintaan fee. 

Mengatasi permasalah itu, KPK merekomendasikan KemenPUPR membuat regulasi yang mengatur kepatuhan perencanaan; KemenPUPR membuat regulasi tentang pelaksanaan pembangunan infrastruktur diluar tusi PUPR; Perlu membangun manajemen perubahan pada sistem perencanaan anggaran agar terintegrasi dan transparan.  

2. Tahap Perencanaan Teknis

Korupsi meliputi kolusi, hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan rancangan teknis Detail Design Engeneering (DED) yang tidak detail, dan peningkatan harga (markup) dalam estimasi biaya Engineering Estimate (EE) yang rawan suap.

Rekomendasi KPK, KemenPUPR membuat sistem informasi jasa konstruksi; KemenPUPR melakukan akreditasi ulang Asosiasi existing; KemenPUPR, Asosiasi, dan LPJK, menegakkan standarisasi sertifikasi dengan melibatkan BNSP. 

3. Tahap Pra-Pembangunan

Korupsi meliputi markup HPS menyebabkan biaya yang tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas konstruksi, pemenangan terhadap kontraktor tertentu, serta memanipulasi syarat lelang. 

KPK merekomendasikan agar pemerintah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang independen dan profesional; KemenPUPR perlu membangun data base harga satuan dan nilai kontrak; serta meminta KemenPUPR menyusun e-katalog Sektoral untuk pekerjaan berulang. 

4. Tahap Pembangunan

Korupsi meliputi manipulasi laporan pekerjaan, pekerjaan infrastruktur fiktif, dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak. 

Mengatasi masalah ini, KPK merekomendasikan agar KemenPUPR membuat kebijakan dalam menegakkan independensi Konsultan; serta perlu dibuatnya regulasi tentang pertanggungjawaban dalam hal keteknikan dan keuangan.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya