Mardani Maming Segera Disidang di Kasus Suap dan Gratifikasi Izin Tambang
Senin, 27 Mei 2024 07:13 WITA

Proses Pelimpahan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara Mardani Maming oleh KPK ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (31/10/2022) Foto: satrio/mcwnews.
Males Baca?
JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, target="_blank">Mardani Maming bakal segera disidang atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mantan target="_blank">Bendahara PBNU tersebut bakal disidang di Pengadian Tipikor Banjarmasin.
Rencana sidang target="_blank">Mardani Maming tersebut diketahui setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( target="_blank">KPK) melimpahkan surat dakwaan serta berkas perkara Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut ke Pengadilan Banjarmasin.
"Hari ini (31/10) Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kabag Pemberitaan KPK, target="_blank">Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Dengan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut, kata Ali, maka status penahanan target="_blank">Mardani Maming beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Untuk sementara, sambungnya, Maming masih tetap ditahan di target="_blank">Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin," pungkasnya.
Baca juga:
target="_blank" title="KPK Geledah Perusahaan Mardani Maming">KPK Geledah Perusahaan Mardani Maming
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, target="_blank">Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sejauh ini, Mardani merupakan tersangka tunggal karena pihak pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal.
Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio. Suap diberikan untuk memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
(Satrio)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

KPK Geledah Kantor Pengacara di Jaksel Telusuri Pencucian Uang SYL

Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Ini yang Dibahas

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

Komentar