Menko Polhukam Mahfud MD Terima Penghargaan Anugerah Udayana
Minggu, 26 Mei 2024 15:15 WITA

Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara serahkan penghargaan Anugerah Udayana (Udayana Award) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Jumat (30/09/2022) di Gedung Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran. (Foto : Hms Unud)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, MANGUPURA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menerima penghargaan Anugerah Udayana (Udayana Award) yang merupakan penghargaan tertinggi di Universitas Udayana.
Penganugerahan award ini seyogyanya diserahkan pada Puncak Peringatan target="_blank">Dies Natalis ke-60 Universitas Udayana pada tanggal 29 September 2022.
target="_blank">Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara menyampaikan award ini merupakan usulan dari Fakultas Hukum untuk nominasi penerima Udayana Award, dan disahkan oleh Senat, sehingga Prof. Mahfud MD sebagai penerima untuk tahun 2022, dengan pertimbangan Prof. Mahfud sudah menegakkan hukum yang berkeadilan di masyarakat. Sementara penganugerahan dilaksanakan pada tanggal 30 September 2022 bertempat di Gedung Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran.
"Harapan kami kepada bapak Menko, penghargaan ini bisa bermakna, lebih semangat lagi memperjuangkan hal-hal yang berkaitan dengan hukum, keamanan dan politik di negara kita yang memang masyarakatnya perlu dididik bagaimana berpolitik yang cerdas," ungkap target="_blank">Rektor Unud.
Kami di perguruan tinggi tentu bertanggung jawab terhadap pendidikan anak-anak bangsa, bagaimana dia bisa melakukan tugas dan kewajibannya sebagai warga negara di bidang hukum. Rektor mengucapkan selamat kepada Prof. Mahfud atas anugerah ini dan berharap semoga diberikan kemudahan dalam mengawal negara berkaitan dengan keamanan politik dan hukum. Kapasitas Prof. Mahfud tidak perlu diragukan lagi karena apapun persoalan bangsa manakala beliau mengeluarkan statemen membuat semuanya menjadi adem.
Sementara itu, Mahfud MD mengucapkan selamat Dies Natalis kepada target="_blank">Universitas Udayana. Pihaknya mengaku apa yang dilakukan selama ini merupakan hal yang biasa. Mendorong penegakan hukum memang merupakan tugasnya. Hanya saja, hal biasa yang dia lakukan itu terjadi pada situasi masyarakat yang tidak biasa, sehingga langkah-langkah mendorong penegakan hukum yang ia lakukan dianggap luar biasa.
"Sejujurnya, Setiap ada anugerah seperti ini kepada saya dari berbagai kelompok ada Media, Perguruan Tinggi, Masyarakat Adat, LSM, saya merasa terlalu tersanjung. Karena merasa yang saya kerjakan sebenarnya biasa saja, kenapa saya dapat penghargaan karena lebih banyak orang yang tidak biasa," papar Mahfud.
Mahfud mencontohkan, pihaknya menegakkan hukum adalah hal biasa saja karena memang itu tugasnya, tapi kenapa masyarakat menyorot karena banyak yang tidak biasa, dimana hukum ditransaksikan, hukum diperjualbelikan, politik dengan penuh tipu muslihat kadang kala politik sering juga menjadi akal-akalan. Oleh karena itu kita ingin membangun bangsa yang beradab kedepan melalui demokrasi dan ada nomokrasi. Demokrasi tanpa nomokrasi akan menjadi anarki.
Indonesia sekarang sudah lebih maju dan Universitas Udayana menjadi salah satu institusi yang memiliki tanggung jawab besar untuk mempercepat kemajuan ini. (Unud.ac.id)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar