MK Hapus Presidential Threshold, Hanura: Parliamentary Threshold Mestinya Juga Dihapuskan
Kamis, 02 Januari 2025 21:21 WITA
Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bali, I Kadek Arimbawa. (Foto:MCW)
Males Baca?DENPASAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal (presidential threshold) dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan pada Kamis (2/1/2025) ini direspon positif, namun usulan dihapuskannya parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kini turut mengemuka.
Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bali, I Kadek Arimbawa, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pemilihan presiden (presidential threshold) menjadi 0 persen. Menurutnya, langkah ini adalah keputusan progresif yang akan memperkuat sistem demokrasi Indonesia.
“Kami mengapresiasi putusan MK ini. Meski sudah lama dinantikan, keputusan ini menunjukkan keberanian dan komitmen untuk menegakkan konstitusi,” ujar Kadek Arimbawa di Denpasar, Kamis (2/1) malam.
Baca juga:
Serahkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah se-Bali, Hanura Resmi Mengusung Koster-Giri Prasta
Ia menilai bahwa penerapan presidential threshold sebelumnya sangat bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, keputusan MK untuk menghapus ketentuan tersebut adalah langkah maju yang mencerminkan semangat demokrasi sejati.
Namun, Partai Hanura juga menyoroti pentingnya langkah lanjutan terkait ambang batas parliamentary threshold. Arimbawa menyebutkan bahwa MK perlu mengambil keputusan serupa untuk menghapus ambang batas 4 persen bagi partai politik agar dapat memiliki kursi di parlemen.
“Jika MK berani menghapus presidential threshold, maka sudah seharusnya ambang batas parliamentary threshold juga dihapus. Ini demi keadilan bagi 17 juta rakyat Indonesia yang suaranya tidak terwakili di parlemen akibat ketentuan ini,” tegas anggota DPD RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini.
Ia menyoroti bahwa dalam Pemilu 2024, banyak suara rakyat yang memilih partai politik tidak lolos ke parlemen karena tidak mencapai ambang batas 4 persen. Menurutnya, kondisi ini mencederai prinsip demokrasi karena jutaan suara rakyat seolah-olah tidak memiliki nilai politik.
Arimbawa menambahkan, Partai Hanura adalah salah satu korban dari aturan parliamentary threshold. Ia berharap MK memiliki keberanian untuk mengambil langkah serupa dengan presidential threshold dan menghapus ketentuan ambang batas bagi partai politik dalam pemilu legislatif.
“Jika parliamentary threshold dihapus, demokrasi Indonesia akan lebih inklusif dan benar-benar merepresentasikan suara rakyat. Ini adalah langkah yang harus ditempuh jika kita ingin memperkuat sistem demokrasi yang adil,” tutupnya.
Komentar