NAW kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Kejari Buleleng
Selasa, 28 Mei 2024 14:09 WITA
NAW (baju putih) diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BULELENG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali memeriksa tersangka NAW guna menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan.
Pemeriksaan tambahan kepada tersangka dilakukan penyidik di Ruang Pemeriksaan Kejari Buleleng. Dalam pemeriksaan, NAW didampingi dengan dua orang penasehat hukumnya.
"Total sudah 3 kali dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka NAW," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Kamis (25/8/2022).
Dalam pemeriksaan tambahan yang dimulai sejak pukul 11.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita, penyidik melakukan pendalaman seputaran hasil penggeledahan yang ditemukan dan informasi lain dari keterangan para saksi.
Pendalaman terkait paruman adat yang diakui oleh tersangka sempat ada, begitu juga pendalaman mengenai pemberian kredit yang melebihi dari nilai jaminannya oleh LPD Anturan.
"Serta terkait polis asuransi Jiwasraya yang dimiliki para pengurus LPD," kata Jayalantara.
Menurutnya, adapun terkait saksi yang menguntungkan rencananya diajukan oleh NAW melalui penasehat hukumnya. Saksi dimaksud telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali untuk pemeriksaan di Kejari Buleleng.
Namun sampai dengan saat ini, saksi yang menguntungkan tidak datang dengan alasan yang belum diketahui.
{bbseparator}
Begitu pula untuk Ahli dari tersangka yang rencananya akan dihadirkan, juga tidak hadir sampai dengan pemeriksaan tersangka NAW yang ketiga kalinya.
"Oleh karena itu, penyidik memberikan kesempatan/ dengan memanggil saksi yang menguntungkan tersebut sekali lagi, serta Ahli dari tersangka sebelum pemberkasan selesai dilakukan," ungkapnya.
Jika kesempatan untuk mengajuan Ahli dan mendatangkan saksi yang menguntungkan tidak digunakan oleh tersangka, maka penyidik Kejari Buleleng akan melanjutkan pemberkasan yang nantinya akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diperiksa kelengkapan syarat formil dan materiilnya.
Jayalantara menerangkan, sampai saat ini uang tunai yang sudah disita dari pengembalian uang reward mencapai Rp 630.750.000,-.
Sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2) disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp 620.000.000,-.
Sehingga apabila dijumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp 1.250.750.000,-.
"Sementara jumlah SHM atas nama tersangka (milik LPD) yang berhasil diamankan penyidik sebanyak 46 SHM," bebernya. (ag)
Komentar