Nyoman Liang Lakukan Penembokan dan Pemasangan Plang Kepemilikan di Tanah Badak Agung

Selasa, 28 Mei 2024 16:46 WITA

Card image

Made Dwiatmiko selaku Kuasa Hukum Nyoman Liang saat diwawancarai awak media di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Rabu (17/1/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang melakukan pemasangan plang kepemilikan dan penembokan di tanah miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 1565 di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Rabu (17/1/2024).

Hadir di lokasi Kuasa Hukum Nyoman Liang Made Dwiatmiko, ia mengatakan bahwa penembokan lahan tersebut atas permintaan kliennya (Nyoman Liang, red). Serta meminta siapapun melakukan pembangunan di atas tanah milik Nyoman Liang untuk segera melakukan pengosongan dalam 7 hari kedepan.

“Saya meminta kepada siapapun yang membangun di atas tanah klien kami untuk segera dikosongkan dalam 7 hari ke depan. Tujuannya pihak kami melakukan penembokan, untuk memperjelas batas-batas tanah milik klien kami serta agar tidak ada pihak-pihak yang menduduki tanah milik klien kami (Nyoman Suarsana Hardika),” ujar Miko saat wawancara dengan awak media, Rabu (17/1/2024).

Miko menambahkan bahwa tanah milik Nyoman Liang dibangun 5 bangunan liar tanpa sepengetahuan kliennya, sehingga pihaknya merasa dirugikan karena tidak bisa memanfaatkan tanah yang sudah di beli.

“Nyoman Suarsana Hardika telah melunasi sisa pembayaran SHM 1565 sebesar Rp19,2 miliar pada 17 Juli 2023. Pelunasan itu adalah sisa down payment (DP) sebesar Rp3,8 miliar dari total harga tanah Rp23 miliar,” pungkas Miko.

Tidak jauh dari lokasi penembokan AA Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun) didampingi Endi Purba selaku kuasa hukum ahli waris AA Ngurah Joniarta akan melakukan upaya hukum sebagai bentuk perlawanan.

"Kami tidak mau berbenturan supaya kondisi tetap kondusif kita tempuh langkah hukum saja atas apa yang dilakukan mereka. Gugatan sudah berjalan semua tanah itu merupakan laba pura jika terjadi sesuatu dan saya tidak bisa saya serahkan kembali ke keluarga besar puri saya hanya mempertahankan apa yang menjadi hak kami," ungkap Turah Mayun.

Endi Purba selaku tim hukum dari Ketut Kesuma menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Turah Mayun merupakan langkah yang tepat karena kliennya mempertahankan hak miliknya.

"Upaya hukum merupakan langkah klien kami untuk mempertahankan haknya tanah itu merupakan pelaba pura (Aset Pura Merajan Satria). Saya tegaskan kembali di Pura Pemerajan Satria, tidak ada pengempon (pengurus) lain jadi pengelolaannya hanya Cokorda (almarhum Cokorda Ngurah Mayun Samirana (Ida Tjokorda Jambe Pemecutan IX/Raja Denpasar IX) sendiri. Klien saya hanya mempertahankan apa yang menjadi haknya,” jelasnya.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya