Terkuak! Ternyata Banyak Kejanggalan dalam Proses Audit Kerugian SPI Unud
Selasa, 28 Mei 2024 20:51 WITA

Sidang lanjutan SPI Unud di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tipikor Denpasar Selasa (16/1/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Fakta baru dalam persidangan dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara kian terang. Pasalnya saat dihadirkan di hadapan persidangan I Gede Auditta Perdana Putra selaku auditor yang di pesan oleh Tim Kejaksaan mengakui bahwa dari tujuh orang timnya hanya satu orang yang memiliki izin investigasi.
Hal tersebut diakui dihadapan persidangan saat dicecar oleh Penasihat Hukum terdakwa yakni Hotman Paris Hutapea dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (16/1/2024).
"Benar yang memiliki izin melakukan investigasi hanya saya saja, tetapi tim yang lainnya tidak memiliki izin investigasi hal tersebut di atur oleh asosiasi dan sah," ujarnya.
Hal tersebut langsung direspon oleh PH Terdakwa Prof Antara yakni Gede Pasek Suardiaka. "Coba tunjukan mana aturan yang sah tersebut ini tidak masuk akal bagaimana bisa bekerja tidak berizin," sebut Pasek.
Auditta kembali berkelit dengan menyebut bahwa aturan tersebut tidak dimiliki dan harus diminta ke asosiasi terlebih dahulu.
"Saya akan mintakan ke asosiasi terlebih dahulu saya tidak memegang aturan tersebut," tambahnya.
Selain izin dari ke 6 auditor tersebut yang dipertanyakan tim PH Prof Antara kembali menggali informasi tentang bagaimana mekanisme melakukan audit, apakah sudah mengirim surat ke objek yang di audit.
"Saya mengirimkan surat langsung ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk ditembuskan, ke Unud dua kali, karena saya tidak mengetahui letak kantor Unud jika kampusnya saya tau," tambahnya.
Lantas hal tersebut dicecar oleh PH Prof Antara dengan dalih melanggar ketentuan dalam proses Audit yang berlaku.
"Ini prosesnya sudah melanggar ketentuan dimana mekanisme seharusnya surat tersebut ditujukan ke objek setelah tidak direspon baru bersifat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apakah anda tidak mengetahui prosedur?," tanya pasek.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar