OJK Bali Cabut Izin Usaha PT BPR Pasar Umum

Selasa, 28 Mei 2024 13:16 WITA

Card image

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencabut izin usaha Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pasar Umum yang berlokasi di Komplek Pertokoan Bisnis Center Blok C-1, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Senin (5/12/2022). (Foto: Ist)

Males Baca?

Di lokasi yang sama Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Ananda R Mooy menambahkan, status BDPK ditetapkan dengan tujuan agar pemegang saham/pengurus melakukan upaya penyehatan. 

Namun sampai batas waktu yang ditentukan yakni kurang lebih satu tahun, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pemegang saham/pengurus tidak terealisasi. 

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR," tegasnya.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Pasar Umum lanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. 

"Selanjutnya LPS membentuk tim likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Pasar Umum, dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum," pungkasnya.

(Agung Widodo)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya