OJK Bali Cabut Izin Usaha PT BPR Pasar Umum
Selasa, 28 Mei 2024 13:16 WITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencabut izin usaha Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pasar Umum yang berlokasi di Komplek Pertokoan Bisnis Center Blok C-1, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Senin (5/12/2022). (Foto: Ist)
Males Baca?
Di lokasi yang sama Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Ananda R Mooy menambahkan, status BDPK ditetapkan dengan tujuan agar pemegang saham/pengurus melakukan upaya penyehatan.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan yakni kurang lebih satu tahun, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pemegang saham/pengurus tidak terealisasi.
"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR," tegasnya.
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Pasar Umum lanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
"Selanjutnya LPS membentuk tim likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Pasar Umum, dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum," pungkasnya.
(Agung Widodo)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar