OJK Bali Cabut Izin Usaha PT BPR Pasar Umum

Selasa, 28 Mei 2024 13:16 WITA

Card image

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencabut izin usaha Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pasar Umum yang berlokasi di Komplek Pertokoan Bisnis Center Blok C-1, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Senin (5/12/2022). (Foto: Ist)

Males Baca?


GIANYAR - Otoritas Jasa Keuangan ( target="_blank">OJK), mencabut izin usaha Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pasar Umum yang berlokasi di Komplek Pertokoan Bisnis Center Blok C-1, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.

Pencabutan izin usaha dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-181/D.03/2022 tanggal 25 November 2022.

"Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum, terhitung sejak 25 November 2022," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto saat temu wartawan, Senin (5/12/2022) di Gianyar.

Sebelum melakukan pencabutan izin, target="_blank">OJK selaku otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan telah menetapkan PT BPR Pasar Umum dengan status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak tanggal 18 Agustus 2021.

Hal itu karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen. 

"Penetapan status BDPK tersebut disebabkan oleh adanya penyimpangan ketentuan perbankan dan pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian," terangnya.

{bbseparator}

Di lokasi yang sama Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Ananda R Mooy menambahkan, status BDPK ditetapkan dengan tujuan agar pemegang saham/pengurus melakukan upaya penyehatan. 

Namun sampai batas waktu yang ditentukan yakni kurang lebih satu tahun, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pemegang saham/pengurus tidak terealisasi. 

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka target="_blank">OJK mencabut izin usaha BPR," tegasnya.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Pasar Umum lanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. 

"Selanjutnya LPS membentuk tim likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Pasar Umum, dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum," pungkasnya.

(Agung Widodo)


Komentar

Berita Lainnya