Pekerjaan Fisik Tak Dibayar, Pemda Maybrat dan Dinas PU Digugat Rp15 Miliar
Rabu, 29 Mei 2024 05:57 WITA
Kuasa Hukum PT UUM Irit Mandiri, Lutfi S. Solissa, SH
Males Baca?
MCWEWS.COM, SORONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Maybrat digugat di Pengadilan Negeri Sorong.
Gugatan dilayangkan Direktur PT. UUM IRIT MANDIRI, Marthinus Kawanuk Kambu dengan nomor perkara Perdata 87/Pdt.G.2022/P.Son pada tanggal 24 Agustus 2022.
"Pemkab Maybrat dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Maybrat telah melakukan Wanprestasi atau ingkar janji yang menimbulkan total kerugian materil sebesar Rp15.598.800.000," kata kuasa hukum penggugat Lutfi S Solissa, Kamis (25/8/2022).
Baca juga:
Cara KPK Jaga Integritas Partai Politik
Ia lalu menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan penandatanganan perjanjian pemborongan (kontrak) untuk jaringan air minum Bomagif di Distrik Ayamaru Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat sesuai dengan Kontrak Nomor : 046/KONTR/PEMJAMB/CK/PU/DAK/MBT/2015 Tanggal 29 Juli 2015.
Dan kliennya telah melakukan pekerjaan pembangunan jaringan air minum sesuai dengan isi kontrak serta dikuatkan dengan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 047/SPMK/PEMJAMB/CK/PU/DAK/MBT/2015.
"Di mana surat perintah kerja itu telah ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maybrat," jelasnya.
Setelah berdasarkan surat perintah kerja, kliennya telah melaksanakan pekerjaan pembangunan jaringan air minum Bomagif di Distrik Ayamaru Selatan Jaya dengan Nilai kontrak sebesar Rp 1.857.000.000.
Sesuai dengan penandatanganan kontrak disebutkan kliennya telah mendapatkan bayaran sebesar 50 persen dari jumlah nilai kontrak dan pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen sejak tanggal 29 Desember 2015.
{bbseparator}
"Namun yang terjadi sampai saat ini pembayaran sisa dari nilai kontrak yakni 50 persen belum dibayarkan oleh tergugat dalam hal ini Pemda Maybrat, sehingga menurut hukum masuk dalam ingkar janji terhadap klien kami, ujar Lutfi.
Selain itu dikatakan Lutfi, kliennya juga mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.228.400.000 karena sejak tahun 2015 sampai 2022 apabila kliennya mengelola dengan keuntungan selama 1 tahun Rp185 juta per bulan, dikali 12 bulan sebesar Rp1,5 miliar, dikali 7 tahun kerugian yang dialami oleh kliennya sebesar Rp 15.598.800.000.
"Sementara untuk kerugian in materil yang dialami oleh klien kami sebesar Rp20 miliar," beber Lutfi.
Dikatakan, kliennya sudah beritikad baik untuk bertemu dengan Bendahara Keuangan Kabupaten Maybrat agar sisa pembayaran pekerjaan dari nilai pekerjaan bisa dibayarkan.
Tetapi yang terjadi Bendahara Keuangan Pemda Maybrat tidak mau membayarkan sisa pembayaran selama 7 tahun.
Untuk itu, sebagai kuasa hukum pihaknya menduga bahwa angggaran sisa pembayaran 50 persen yang semestinya menjadi milik PT UUM IRIT MANDIRI dan seharusnya dibayarkan, diduga telah digelapkan oleh oknum-oknum Badan Keuangan Pemda Kabupaten Maybrat.
"Tentu hal ini tidak menutup kemungkinan dan untuk membela klien kami berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan tidak menutup kemungkinan kami akan mendampingi klien kami melaporkan juga Ke Kepolisian Kota Sorong ataupun ke Kejaksaan Negeri Sorong," ujar Lutfi. (les)
Komentar