Pelaku Penggelapan Mobil di Buleleng Diamankan di Sulsel
Selasa, 28 Mei 2024 14:45 WITA

Putu Dedi Andika pelaku penggelapan mobil di Kabupaten Buleleng (Foto: dok)
Males Baca?BULELENG - Polres Buleleng berhasil mengamankan Putu Dedi Andika pelaku penggelapan mobil di Kabupaten Buleleng berhasil diamankan oleh Timsus Bhayangkara Goak Polres Buleleng di daerah Sulawesi Selatan.
"Pelaku menghilang dari buleleng ke daerah pinrang sulsel, dikarenakan seringkali dicari-cari, para penagih hutang, didaerah pinrang sulsel pelaku diketahui tinggal dirumah temannya saat pernah ketemu di Singaraja," ujar Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).
Kapolres menyebut tidak ada perlawanan dan pelaku mengakui perbuatanya dan pelaku saat ini telah dilakukan penahanan bersama satu unit kendaraannya disita untuk dijadikan barang bukti, dalam menjalani proses hukum sesuai dengan pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP.
Baca juga:
1200 Tenaga Kerja Terserap oleh BUPDA
Sementara itu Kasihumas AKP Gd Darma Diatmika, menyebut pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus penggelapan kendaraan di Kabupaten Buleleng dan mendalami apakah ada tersangka lain terlibat dalam kasus ini
"Mash dalam penyelidikan jika ada laporan terkait penggelapan tersebut, akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Diatmika.
Sebelumnya pelaku dilaporkan oleh pemilik kendaraan bermotor tersebut tertanggal 19 Februari 2024, sesuai dengan laporan polisi : LP/B/61/II/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 19 Februari 2024.
Pelapor bernama Made Sumardita, alamat jalan lembu sura, darma santhi, desa ubung kaja, denpasar utara, tidak koorporatif dan menghilang tanpa ada pemberitahuan, dan Polres Buleleng.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Usai Di-OTT

KPK OTT Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU, Amankan Uang Rp2,6 Miliar

KPK OTT di Ogan Komering Ulu, Amankan 8 Orang

Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

KPK Cegah 5 Orang Tersangka Korupsi BJB Bepergian ke Luar Negeri

Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Digeledah KPK

Komentar