Pendiri Ri-Yaz Group Malaysia Diimbau Serahkan Diri ke Polisi
Selasa, 28 Mei 2024 14:22 WITA
Polda Bali memberikan imbauan kepada Founding Father Ri-Yaz Group Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48), yang sudah menjadi buron alias Wanted agar segera menyerahkan diri, Jumat (9/12/2022). (Foto: Ist)
Males Baca?
DENPASAR - Polda Bali memberikan imbauan kepada Founding Father Ri-Yaz Group Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48), yang sudah menjadi buron alias Wanted agar segera menyerahkan diri.
Karena tak hanya membawa kabur uang milik PT Golden Dewata sebesar Rp 89.824.516.520, ia juga dikabarkan mengemplang pajak mencapai sebesar Rp 15.211.461.775.
Untuk diketahui, fakta baru kemplang pajak ini terkuak setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreksrimum) Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan mengeluarkan daftar Pencarian Orang (DPO) alias wanted.
Terhadap Founding Father Ri-Yaz Group Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen bersama anak buahnya Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development yakni Kieran Chris Healey (56).
Saat menjabat atau berstatus Direktur PT Golden Dewata, pucuk pimpinan Ri-Yaz Group Development Malaysia enggan bayar pajak belasan miliar rupiah.
Tindakan menyimpang yang dilakukan yakni memanipulasi keuntungan, hingga akhirnya berpengaruh pada besaran pajak yang harus disetorkan ke Negara.
{bbseparator}
Terkait pajak dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Surawan melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto.
"Ada pajak yang tertunda dibayarkan saat DPO Shaheen menjadi Dirut. Imbauan Polda Bali, meminta kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri," ucapnya, Jumat (9/12/2022).
Dari pengembangan yang dilakukan penyidik, tagihan pajak belum dibayarkan PT Golden Dewata saat DPO Shaheen menjadi Dirut. Total tagihan pajak mencapai Rp15 miliar lebih.
Sementara pelapor kasus ini, Andi mengatakan, selain RP15 miliar dan Rp89 miliar perusahaan Ri-Yaz selaku Management Hotel, pajak penghasilan Rp1,8 miliar masih menunggak. Kemudian ada pajak Daerah PB 1 senilai Rp2 miliaran juga belum dibayar.
Bahkan lanjutnya, utang-utang di supplier serta tukang sayur tidak dibayarkan hingga total Rp2,5 miliar.
"Perusahaan Ri-Yaz sendiri diduga tidak memiliki izin usaha saat beroperasi selama di Bali," tutur Andi selaku pelapor.
{bbseparator}
Seperti berita sebelumnya, keberadaan pria asal Malaysia dan Inggris berstatus Red Notice Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus diselidiki. Beberapa langkah telah dilakukan Polda Bali untuk mencari tahu keberadaan dua orang WNA tersebut yang diduga kabur ke Luar Negeri membawa uang milik PT Golden Dewata sebesar Rp 89.824.516.520.
Polda tentunya berkoordinasi dengan cara bersurat ke beberapa pihak. Salah satunya menyurati Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta Selatan. Selain Dubes Malaysia di Ibu Kota, Polda Bali telah mengirimkan surat juga kepada Polis Diraja Malaysia beberapa waktu lalu.
Yang dilakukan ini telah sesuai dengan prosedur, sebab ada warga Negara Malaysia yang masuk dalam Wanted Polda Bali terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan Dalam Jabatan, dan atau Penipuan juga Penggelapan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau 378 KUHP dan 372 KUHP.
Polda Bali sendiri telah mengeluarkan surat DPO Selasa 22 November 2022, setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara Standar Operasional Prosedur (SOP).
Di antaranya, Nomor DPO/ 23/ XI/ 2022/ Ditreskrimum terhadap pemilik passport A502351XX atas nama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek. Dan Nomor DPO/ 24/ XI/ 2022/ Ditreskrimum terhadap pemegang passport 5642985XX bernama Kieran Chris Healey.
Status Red Notice untuk bos dan CEO Ri-Yaz Grup yang merupakan sebuah perusahaan manajemen hotel dengan layanan lengkap, dan mengawasi pengoperasian kumpulan resort unggulan di Malaysia dan sejumlah negara lain ini, untuk diawasi atau dimintai keterangan atau diserahkan ke penyidik Polda Bali.
Editor: Ady
Komentar