Tangani Kasus Dana SPI Unud, Kejati Bali Telah Periksa 25 Saksi
Selasa, 28 Mei 2024 14:37 WITA
Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo (baju putih) memberi keterangan terkait penanganan dana SPI Unud, Jumat (9/12/2022). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa puluhan saksi terkait dana sumbangan pengembangan istitusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud), Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo mengatakan, para saksi dimintai keterangan dalam waktu berbeda.
"Hingga dengan saat ini atau minggu keenam, penyidik telah memeriksa 25 saksi, di mana dalam tiap minggunya penyidik melakukan pemeriksaan," terangnya, Jumat (9/12/2022) di Kejati Bali.
Ia lalu merinci, pada minggu pertama pihaknya meminta kerangan saksi IGNIK, minggu kedua DGW, AARS, IKB, DD, IKT, minggu ketiga meminta keterangan IGAS, IGNIK, IWAW, APSI, AANBSN dan ASD.
Untuk minggu keempat penyidik meminta keterangan ALI, AP, AN dan RC, kemudian minggu kelima meminta keterangan VJ, DF, IGAMA, IWYP dan MAI. Selanjutnya minggu keenam telah meminta keterangan IKB, NLPW, IGBW dan AAWL.
Menurutnya, hal ini perlu disampaikan untuk menunjukkan bahwa penyidik Kejati Bali tetap fokus pada penanganan kasus terkait pendidikan ini dengan mempedomani hukum acara, SOP dan asas praduga tak bersalah.
Komentar