Tangani Kasus Dana SPI Unud, Kejati Bali Telah Periksa 25 Saksi
Selasa, 28 Mei 2024 14:37 WITA

Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo (baju putih) memberi keterangan terkait penanganan dana SPI Unud, Jumat (9/12/2022). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
Serta perlindungan saksi sehingga penanganan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan terukur.
"Penyidik Kejati Bali juga telah berkoordinasi dengan ahli sebagai upaya penyidik memperkuat alat bukti," tegasnya.
Ia menerangkan, penyidikan dana SPI diawali adanya pengaduan dari masyarakat yang mendasari dilakukannya penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain itu lanjutnya, Kejati Bali melakukan penggeledahan yang bertujuan untuk segera menemukan dan mengamankan dokumen-dokumen terkait penerimaan dana sumbangan pengembangan istitusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.
Dokumen-dokumen tersebut berjumlah lebih dari 200 dokumen, yang hingga saat ini masih dipilah dan diteliti oleh Jaksa Penyidik.
"Terhitung tanggal 24 Oktober 2022, penyidik melakukan upaya-upaya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, untuk menemukan alat bukti yang dengan alat bukti tersebut akan membuat terang peristiwa pidana guna menemukan tersangka," tegasnya.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar