Pesawat Smart Air Tergelincir di Intan Jaya
Rabu, 02 Oktober 2024 16:07 WITA

Pesawat milik Smart Air Aviaton Cakrawala, tergelincir di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, Rabu (2/10/2024).
Males Baca?JAYAPURA – Pesawat milik Smart Air Aviaton Cakrawala dilaporkan tergelincir di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, Rabu (2/10/2024).
Pesawat dengan nomor register PK-SNK itu menempuh rute carter dari Nabire dengan membawa seorang penumpang dan beras bantuan dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Intan Jaya.
“Pesawat dengan tujuan Pogapa dan kembali lagi ke Nabire tersebut tergelincir saat landing di landasan pacu Distrik Homeyo sekitar pukul 08.30 WIT,” ucap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo.
Baca juga:
Kerja Sama Kemenhub dan Koperasi Sabilulungan Optimalisasi Area UMKM di Terminal Leuwipanjang
Beruntung dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa maupun luka-luka, personel Polres Intan Jaya bersama masyarakat membantu pesawat tersebut untuk kembali ke landasan pacu.
“Untuk penyebab tergelincir pesawat tersebut masih dalam penyelidikan Polres Intan Jaya,” tuturnya.
“Saat ini pesawat telah take off kembali menuju Bandar Udara Douw Aturure, Nabire,” pungkasnya.
Reporter: Edy
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar