Pilgub di PBD Dinilai Bermasalah, ARUS Berharap Keadilan dari Mahkamah Konstitusi
Selasa, 07 Januari 2025 13:59 WITA

Yohanes Akwan, SH., MAP., selaku Tim Kuasa Hukum pasangan ARUS. (Foto: MMM/MCW)
Males Baca?SORONG – Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Papua Barat Daya (PBD) meninggalkan persoalan. Tim Kuasa Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Abdul Faris Umlati (AFU) dan Petrus Kasihiw, yang dikenal dengan jargon ARUS, menilai penyelenggara Pilkada tidak netral.
Ketidaknetralan ini diduga menyebabkan urbanisasi pemilih dan hilangnya hak konstitusional pasangan calon tersebut, yang merupakan Orang Asli Papua (OAP).
Yohanes Akwan, SH., MAP., selaku Tim Kuasa Hukum pasangan ARUS, mengungkapkan bahwa masalah bermula dari keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mencoret syarat keaslian AFU dan Petrus sebagai OAP.
“Putusan MRP tersebut menjadi pukulan telak, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga bagi masyarakat pemilih ARUS. Banyak dari mereka mulai ragu untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar Yohanes, pada Selasa (7/1/2025).
Ketidakpastian semakin meningkat setelah rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Abdul Faris Umlati dari daftar calon tanpa menghentikan proses Pemilihan Gubernur.
“Keputusan tersebut menciptakan ketidakpastian di kalangan pendukung kami. Akibatnya, banyak simpatisan yang kehilangan kepercayaan dan memilih untuk tidak berpartisipasi dalam Pemilu,” tambah Yohanes.
Lebih lanjut, Yohanes mengungkapkan adanya dugaan konspirasi di tingkat penyelenggara Pemilu. Ia menyoroti keputusan nomor 105 yang mencoret AFU dari daftar calon serta pemberhentian dan pengangkatan kembali komisioner KPU PBD oleh KPU RI tanpa alasan yang jelas.
“Langkah-langkah ini menunjukkan adanya upaya penjegalan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk menggagalkan klien kami. Hal ini dimanfaatkan oleh pihak lawan politik untuk membangun kampanye hitam dan menyebarkan narasi agar masyarakat tidak memilih AFU dan Petrus karena dianggap sudah digugurkan oleh penyelenggara Pemilu,” tegas Yohanes.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar