Pilgub di PBD Dinilai Bermasalah, ARUS Berharap Keadilan dari Mahkamah Konstitusi

Selasa, 07 Januari 2025 13:59 WITA

Card image

Yohanes Akwan, SH., MAP., selaku Tim Kuasa Hukum pasangan ARUS. (Foto: MMM/MCW)

Males Baca?

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Tim Kuasa Hukum ARUS telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yohanes menegaskan, “Kami membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya menuntut keadilan.

Apa yang kami gugat adalah tindakan tidak etis dari penyelenggara Pemilu yang tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga melukai demokrasi di Papua Barat Daya.”

Pasangan ARUS berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Papua Barat Daya. “Kami ingin agar keadilan ditegakkan dan hak konstitusional masyarakat dihormati,” tutup Yohanes.

Reporter: MMM


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya