Pilgub di PBD Dinilai Bermasalah, ARUS Berharap Keadilan dari Mahkamah Konstitusi
Selasa, 07 Januari 2025 13:59 WITA

Yohanes Akwan, SH., MAP., selaku Tim Kuasa Hukum pasangan ARUS. (Foto: MMM/MCW)
Males Baca?
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Tim Kuasa Hukum ARUS telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yohanes menegaskan, “Kami membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya menuntut keadilan.
Apa yang kami gugat adalah tindakan tidak etis dari penyelenggara Pemilu yang tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga melukai demokrasi di Papua Barat Daya.”
Pasangan ARUS berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Papua Barat Daya. “Kami ingin agar keadilan ditegakkan dan hak konstitusional masyarakat dihormati,” tutup Yohanes.
Reporter: MMM
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Komentar