PLN dan Pemkab Teluk Bintuni Teken MoU dan PKS Energi Listrik di Kampung Tanah Merah Baru dan Saengga

Sabtu, 22 Juni 2024 18:35 WITA

Card image

Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw (kir) bersama Budiono (kanan) selaku General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama pada Sabtu (22/6/2024).

Males Baca?

MANOKWARI - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelesaian Pemakaian Energi Listrik Masyarakat di Kampung Tanah Merah Baru dan Kampung Saengga Distrik Sumuri, pada Sabtu (22/6/2024).

Penandatanganan MoU dan PKS yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Manokwari ini merupakan wujud komitmen kedua belah pihak dalam menyelesaikan krisis kelistrikan di dua kampung tersebut.

Budiono, selaku General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PLN tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini sendirian.

"Kami tidak bisa sendiri harus sinergi kolaborasi dan kerjasama mendapatkan dukungan stakeholder termasuk Pemda Kabupaten Teluk Bintuni," ujar Budiono.

Budiono juga mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Bupati Teluk Bintuni dalam membantu mencari solusi untuk krisis kelistrikan di Tanah Merah dan Saengga.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Biupati yang telah membantu dan mensuport dalam membantu dan mencari solusi khususnya di Tanah Merah dan Saengga," jelas Budiono.

Budiono menyadari bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar dan utama bagi masyarakat, dan PLN berkomitmen untuk terus menyediakan listrik di Teluk Bintuni.

"Kami menyadari listrik adalah kebutuhan dasar saat ini, kebutuhan utama, sehingga seluruh masyarakat membutuhkan listrik untuk nbisa mendorong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Budiono.

Budiono berharap dengan MoU dan PKS ini, PLN dapat segera menyelesaikan pemasangan Kwh meter di kedua kampung tersebut dalam waktu 60 hari.


Halaman :
  • TAGS:
  • MANOKWARI

Komentar

Berita Lainnya