KPK Sita 54 Bidang Tanah Rp150 Miliar Terkait Korupsi Proyek Tol Sumatera

Jumat, 21 Juni 2024 22:00 WITA

Card image

Bidang Tanah di daerah Lampung Selatan yang Disita KPK terkait Korupsi Proyek Jalan Tol Sumatera (Foto : Dokumentasi KPK)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 54 bidang tanah di daerah Lampung Selatan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020. Nilai tanah yang disita sekira Rp150 miliar.

"Bahwa ke 54 bidang tanah yang disita tersebut terdiri dari 32 tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui pesan singkatnya, Jumat (21/6/2024).

"Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 milyar rupiah," sambungnya.

Tessa menjelaskan, 54 bidang tanah tersebut disita dari tersangka Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. KPK telah memasang plang penyitaan di sejumlah lahan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lahan tersebut digunakan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.

"Bahwa pada sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan hari ini, penyidik telah melakukan pemasangan plang tanda penyitaan untuk ke 54 bidang tanah yang disita tersebut," jelas Tessa.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru yang merugikan keuangan negara. Adapun, kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero Tahun Anggaran (TA) 2018-2020.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus ini. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas para tersangka dalam kasus ini. Ia hanya memastikan bahwa sudah ada tiga orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni, Mantan Direktur PT HK, Bintang Perbowo; Pegawai PT HK, M Rizal Sutjipto; Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. 

Sementara itu, berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian keuangan negaranya mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya