Poktan TDB Bawa Kasus Sengketa Lahan dengan PT KPC ke Mahkamah Agung
Rabu, 29 Mei 2024 01:05 WITA

Ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap Pungkas dan M Rafik, (Foto: Nanda)
Males Baca?
"Ini dissenting opinion Majelis Hakim, dibahas karena mereka tahu celahnya. Hanya celah itulah yang tidak pernah termuat pada putusan Pengadilan Negeri Sangatta," terangnya.
Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda mengikuti dissenting opinion, padahal dasar dissenting opinion itu tidak pernah ada. Seharusnya, hasil eksepsi PT KPC yang dimuat itu dikaji ulang. Karena, di dalam eksepsi tergugat I itu membahas soal alamat yang salah, harusnya gugatan ke Jakarta bukan ke S-23.
Selain itu tutur Makmur, gugatannya kabur alias tidak jelas yang menyatakan lahan itu letaknya di mana. Lalu, kurangnya pihak (harusnya menggugat pihak kecamatan). Sebab, pihak kecamatan yang menjadi tim dalam pembebasan lahan itu. Kemudian juga, masalah surat kuasa belum diregistrasi padahal faktanya sudah.
"Dalam eksepsinya tidak ada membahas di luar dari jalur itu, lalu mengapa pada saat di Pengadilan Tinggi Samarinda muncul masalah lainnya. Kami menganggap putusan Pengadilan Tinggi Samarinda keliru," urainya.
Ia berpendapat, hak untuk menentukan siapa saja yang akan ikut menjadi pihak di dalam gugatan itu adalah hak prerogatif dari penggugat. Harusnya penggugat yang menunjuk atau memasukkan siapa saja yang akan digugatnya dalam perkara itu.
"Maka terjadilah silang sengketa, di mana nantinya yang bisa menentukan itu hanya Mahkamah Agung. Kira-kira akan menguatkan hasil pertimbangan Pengadilan Negeri Sangatta atau Pengadilan Tinggi Samarinda. Kalau menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri maka membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, atau sebaliknya," ucapnya.
Namun demikian pihaknya percaya Mahkamah Agung jauh lebih paham masalah yang dihadapi masyarakat Kutai Timur. Bahkan Perkara tersebut sudah bergulir di Mahkamah Agung RI dengan registrasi perkara nomor 3475.K/Pdt/2022.
"Alhamdulillah nomor registrasi perkara kami di Mahkamah Agung juga sudah terbit, semoga tidak akan lama lagi hasil putusan Mahkamah Agung segera keluar," pungkasnya. (mm)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar