Poktan TDB Bawa Kasus Sengketa Lahan dengan PT KPC ke Mahkamah Agung
Rabu, 29 Mei 2024 01:05 WITA

Ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap Pungkas dan M Rafik, (Foto: Nanda)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, KUTAI TIMUR - Sengketa lahan seluas 152,3 hektar di Kutai Timur terjadi antara Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) dengan salah satu perusahaan tambang terbesar di Provinsi Kalimantan Timur.
Perkara tersebut telah masuk ke meja persidangan dan oleh putusan Pengadilan Tinggi Samarinda, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dimenangkan dalam perkara ini.
Ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap saat didampingi kuasa hukum Makmur Machmud merasa kemenangan tersebut hasil pertimbangan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Samarinda saja.
"Putusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Samarinda, kami anggap ultra petita," ujarnya, Minggu (2/10/2022).
Menurutnya, kemenangan PT KPC didasari hasil diterimanya eksepsi tergugat I. Sebaliknya, eksepsi yang termuat dissenting opinion itu tidak ada didalam eksepsi.
Justru lanjutnya, yang ada di dalam eksepsi itu hanya OJI. Namun masalahnya, OJI ini tidak ada yurisprudensi atas hibah lahan itu.
"Saya merasa eksepsi yang diterima itu tidak punya dasar dan keluar dari jalur. Itu karena semuanya berdasarkan dissenting opinion pendapat pakar hukum minoritas. Dalam pertimbangan musyawarah hakim, ada 3 orang yang memiliki pendapat berbeda. Lalu apa dasar mereka memunculkan dissenting opinion tapi jawabnya tidak tahu," tuturnya.
Dikatakan bahwa memang benar pembeli beritikad baik harus dilindungi undang-undang. Tapi menurutnya, itu bukan atau tidak ada dalam undang-undang melainkan hal ini yurisprudensi Mahkamah Agung.
"Ketika hasil eksepsi dari tergugat I dipelajari lebih dalam, ternyata dissenting opinion ini memang tidak jelas dasarnya dan dissenting opinion tidak masuk akal," ungkapnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar