Poktan TDB Bawa Kasus Sengketa Lahan dengan PT KPC ke Mahkamah Agung

Rabu, 29 Mei 2024 01:05 WITA

Card image

Ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap Pungkas dan M Rafik, (Foto: Nanda)

Males Baca?

Makmur Machmud juga menyatakan alasan lain yang dianggapnya putusan Pengadilan Tinggi Samarinda ultra petita, sebab eksepsi yang merupakan dasar pertimbangan dan dikabulkannya kemenangan tergugat I ini menjadi tanda tanya besar. 

Pasalnya, eksepsi itu sebelumnya tidak masuk dalam eksepsi di Pengadilan Negeri Sangatta. Poktan TDB pun menganggap hal itu keluar jalur. Sebab, eksepsi itu tiba-tiba muncul dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Samarinda. 

"Di dalam eksepsi Pengadilan Tinggi Samarinda, lahan itu disebutkan milik OJI. Nah, yang kita pertanyakan OJI ini siapa. Disebutkan Yurisprudensinya, OJI ini masalah hibah," bebernya.

"OJI ini dikabarkan sudah menghibahkan lahan ratusan hektare kepada PT KPC. Padahal yang punya tanah itu bukan OJI melainkan lahan milik Negara. Tanah dibuka secara perbatasan, yang mana artinya lahan garapan yang dirintis sejak tahun 1993," sambungnya.

Dipelajari berulang kali kata Makmur, hasil eksepsi antara Pengadilan Negeri Sangatta dan Pengadilan Tinggi Samarinda memang tidak sinkron. Di Pengadilan Negeri Sangatta tidak pernah membahas eksepsi itu, namun di Pengadilan Tinggi Samarinda malah meributkan surat kepemilikan.

Poktan TDB merasa terkecoh atas dissenting opinion tergugat I kepada Pengadilan Tinggi Samarinda. Bahkan, pembentukan kelompok tani didalam eksepsi PT KPC pada Pengadilan Negeri Sangatta sebelumnya tidak menjadi masalah, namun kini kapan terbentuknya Poktan TDB dipermasalahkan. 

"Itulah yang kami anggap ultra petita," tegasnya.

Hakim juga dianggap telah memutuskan hal di luar dari permintaan tergugat, karena di dalam eksepsi tergugat I tidak pernah membahas pembentukan Poktan TDB ataupun alasan terbitnya surat baru pada tahun 2019. Tidak ada juga pembahasan mengapa lahan itu atas nama Poktan TDB, bukan atas nama Pungkas, Taman Dayak Basap. 

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tidak pernah dimuat dalam eksepsi tergugat I pada saat di Pengadilan Negeri Sangatta. Maka seharusnya tidak boleh juga dibahas di Pengadilan Tinggi Samarinda.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya