JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO
Selasa, 28 Mei 2024 16:17 WITA

JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Jumat, (30/9/2022), (Foto: Dok. Puspenkum)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.
Agenda sidang perkara korupsi yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18 triliun ini yakni pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting menerangkan, ketiga saksi masing-masing adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, dan PNS Kementerian Perdagangan, Arif Sulis Tiyo.
"Dalam persidangan saksi Oke Nirwan menerangkan bahwa kelangkaan minyak goreng di dalam negeri karena distribusi kebutuhan dalam negeri yang kurang," kata Kasi Intelijen, Jumat (30/9/2022).
Selain itu, Oke Nurwan juga menerangkan bahwa data yang ada di dalam dashboard Kementerian Perdagangan bersumber dari para eksportir, bukan dari hasil pengawasan DMO di pasaran maupun di distributor.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar