Polda Bali Amankan Pelaku Penyelundupan-Perdagangan Penyu di Abiansemal

Selasa, 25 Maret 2025 06:29 WITA

Card image

Polda Bali amankan pelaku penyelundupan dan perdagangan penyu berinisial WW. (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap satu pelaku penyelundupan dan perdagangan penyu di Abiansemal, Badung.

Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Roy Sihombing menerangkan bahwa pelaku WW total menyimpan 13 penyu di rumahnya, dimana ditemukan 11 penyu hidup dan dua dalam keadaan mati.

"Tersangka membawa satwa tersebut ke Bali melalui pelabuhan Padangbai dengan cara menumpang menitipkan satwa tersebut di mobil truk yang menuju ke Bali," ungkap Roy, Senin (24/3/2025).

Roy menjelaskan, penyu-penyu tersebut diturunkan di Jalan Bypass Ngurah Rai. Selanjutnya, WW membawa satwa tersebut ke rumahnya yang beralamat di Banjar Pikah, Desa Pikah, Kecamatan. Abiansemal, Kabupaten. Badung. "Masih didalami siapa saja yang terlibat. Penyu dijual ke warung-warung untuk konsumsi," tandas Roy.

WW sendiri berhasil diamankan oleh Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali pada 21 Maret 2025.

Atas perbuatannya tersebut, WW disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e Undang –Undang RI No. 32 Tahun 2024, Tentang perubahan atas Undang –Undang No. 5 Tahun 1990, Tentang KSDA-HE, Jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999, Tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya