Polda Bali Ungkap Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar 2019

Selasa, 17 Desember 2024 16:17 WITA

Card image

Polda Bali tetapkan mantan Ketua KONI Gianyar Pande Made Purwata (PMP) sebagai tersangka kasus korupsi, Selasa (17/12/2024). (Foto:Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2019. Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial Pande Made Purwata (PMP) yang menjabat sebagai Ketua KONI Gianyar periode 2018-2022 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (17/12).

AKBP Arif Batubara menjelaskan, PMP diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana hibah yang diterima KONI Gianyar dari Pemerintah Kabupaten Gianyar. Dari total dana hibah sebesar Rp 25,35 miliar, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali menemukan kerugian negara mencapai Rp 3,64 miliar.

"Perbuatan melawan hukum ini dilakukan PMP dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua KONI Gianyar. Tersangka menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk operasional sekretariat KONI dan penyelenggaraan Porprov Bali XIV 2019 di Tabanan," ujar AKBP Arif Batubara.

Dijelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, PMP memerintahkan pergeseran anggaran tanpa persetujuan Bupati Gianyar sebagai pemberi dana hibah. Selain itu, ditemukan sejumlah penyimpangan, seperti penggunaan dana di luar rencana anggaran biaya (RAB) dan pengeluaran yang melebihi anggaran yang telah ditetapkan.

Penyimpangan tersebut antara lain meliputi pendapatan jasa giro yang tidak disetor ke kas daerah, serta pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak sesuai dengan realisasi pembayaran. Tersangka juga diduga tidak melibatkan badan pengawas internal KONI dalam pengelolaan anggaran.

"Dana hibah tidak dikelola sesuai RAB dan prosedur keuangan. Tersangka sengaja melakukan pergeseran anggaran dari program-program kegiatan yang tidak terlaksana atau memiliki sisa anggaran untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain," tambah AKBP Arif Batubara.

Atas perbuatannya, PMP dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

"Polda Bali berkomitmen penuh dalam mendukung pemberantasan korupsi, khususnya di wilayah hukum kami. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif. Jika ada yang mengetahui atau mencurigai tindak korupsi di lingkungan sekitar, silakan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor," tegas AKBP Arif Batubara.
Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya