Polda Papua Barat Tegaskan Komitmen Tugas dan Bantah Tuduhan Pelanggaran HAM

Jumat, 17 Januari 2025 23:52 WITA

Card image

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan, SIK, saat diwawancara berikan klarifikasi.

Males Baca?

MANOKWARIPolda Papua Barat menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang menyebut Kapolda Papua Barat dinilai mengabaikan prinsip tugas Polri dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), seperti disampaikan oleh seorang anggota DPD RI. Polda menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, SIK, menyatakan bahwa kritik terhadap institusi Polri tetap dihargai, tetapi harus dilakukan secara elegan dan berdasarkan fakta.

"Apa yang disampaikan tersebut sangat tidak berdasar. Kami tidak anti kritik, silakan kritik kami dengan cara-cara yang elegan sesuai fakta. Jangan menyampaikan opini yang asal untuk mencari panggung. Cek dulu kebenarannya dan kenyataan di lapangan," ujar Kombes Ongky, Jumat (17/1/2025).

Kombes Ongky menanggapi juga terkait penanganan kasus penembakan pengacara sekaligus Kepala LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy. Menurutnya, penyelidikan kasus tersebut terus berjalan dan pihak kepolisian sudah mengetahui identitas pelaku.

"Kapolda sudah sering menyampaikan perkembangan kasus ini, termasuk dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat, agama, adat, akademisi, dan pemerintah yang diadakan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) pada Sabtu (11/1/2025). Kami tidak diam. Semua butuh proses," katanya.

Dalam penanganan tambang ilegal, khususnya di Raja Ampat, Kombes Ongky menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. "Kami menjaga agar tidak terjadi kerusakan lingkungan lebih parah, terutama karena kawasan tersebut merupakan hutan lindung dan aset pariwisata nasional," jelasnya.

Ia juga memaparkan langkah preventif dan represif yang diambil untuk kasus tambang ilegal lain di wilayah Papua Barat. "Kami beberapa kali mengundang unsur pemerintahan, pemilik hak ulayat, dan instansi terkait untuk mencari solusi. Sementara, tindakan represif dilakukan dengan mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti hingga ke tahap persidangan," tambah Ongky.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya