Polda Papua Barat Tegaskan Komitmen Tugas dan Bantah Tuduhan Pelanggaran HAM
Jumat, 17 Januari 2025 23:52 WITA

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan, SIK, saat diwawancara berikan klarifikasi.
Males Baca?MANOKWARI – Polda Papua Barat menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang menyebut Kapolda Papua Barat dinilai mengabaikan prinsip tugas Polri dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), seperti disampaikan oleh seorang anggota DPD RI. Polda menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, SIK, menyatakan bahwa kritik terhadap institusi Polri tetap dihargai, tetapi harus dilakukan secara elegan dan berdasarkan fakta.
"Apa yang disampaikan tersebut sangat tidak berdasar. Kami tidak anti kritik, silakan kritik kami dengan cara-cara yang elegan sesuai fakta. Jangan menyampaikan opini yang asal untuk mencari panggung. Cek dulu kebenarannya dan kenyataan di lapangan," ujar Kombes Ongky, Jumat (17/1/2025).
Kombes Ongky menanggapi juga terkait penanganan kasus penembakan pengacara sekaligus Kepala LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy. Menurutnya, penyelidikan kasus tersebut terus berjalan dan pihak kepolisian sudah mengetahui identitas pelaku.
"Kapolda sudah sering menyampaikan perkembangan kasus ini, termasuk dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat, agama, adat, akademisi, dan pemerintah yang diadakan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) pada Sabtu (11/1/2025). Kami tidak diam. Semua butuh proses," katanya.
Dalam penanganan tambang ilegal, khususnya di Raja Ampat, Kombes Ongky menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. "Kami menjaga agar tidak terjadi kerusakan lingkungan lebih parah, terutama karena kawasan tersebut merupakan hutan lindung dan aset pariwisata nasional," jelasnya.
Ia juga memaparkan langkah preventif dan represif yang diambil untuk kasus tambang ilegal lain di wilayah Papua Barat. "Kami beberapa kali mengundang unsur pemerintahan, pemilik hak ulayat, dan instansi terkait untuk mencari solusi. Sementara, tindakan represif dilakukan dengan mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti hingga ke tahap persidangan," tambah Ongky.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Komentar