Polda Papua Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Yayasan Yaleka Maro

Senin, 27 Mei 2024 03:59 WITA

Card image

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Fernandes Sances Napitupulu, (kiri) saat gelar Jumpa pers, Kamis (11/8/2022).

Males Baca?

Kombes Fernandes menambahkan, saat ini penyidik telah melakukan permintaan  audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuanga Negara) kepada auditor BPKP perwakilan Provinsi Papua.

Audit ini karena ada dugaaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah periode Tahun 2014 sampai dengan 2017 kepada Yaleka Maro Merauke untuk total dana yang telah dicairkan sebesar Rp25,8 miliar.

Dari audit ditemukan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.509.708.120, dengan rincian beban pertanggung jawaban hukum kepada masing-masing tersangka yaitu untuk tersangka LS sebesar Rp7.347.825.620 dan untuk tersangka TT sebesar Rp1.161.882.500.

Selain itu lanjutnya, penyidik telah melakukan asettracing terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka LS dan TT. 

Penyidik juga melakukan penyitaan berupa tanah dan bangunan sebanyak tiga unit berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 yang masing-masing beralamat di Mappi.

Kemudian satu unit mobil jenis innova yang telah diamankan di Polres Mappi serta asset tracing terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka TT berupa tanah dengan luas tanah  2.076,79 M2 yang beralamat di Jalan Trans Papua Wasur, Kabupaten Merauke. (dy)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya