Polda Papua Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Yayasan Yaleka Maro

Senin, 27 Mei 2024 03:59 WITA

Card image

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Fernandes Sances Napitupulu, (kiri) saat gelar Jumpa pers, Kamis (11/8/2022).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Yayasan Yaleka Maro Papua di Kabupaten Mappi tahun 2014 sampai dengan tahun  2017. 

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TT (57) dan LS (50).

"Sebelumnya penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol. Fernandes Sances Napitupulu, Kamis (11/8/2022).

Ia lalu mengungkapkan kasus ini berawal ketika LS menyampaikan kepada TT untuk menjalin kerja sama antara Pihak Pemda Mappi dengan Yaleka Maro Papua guna mengakomodir peningkatan layanan Kesehatan anak dan ibu-ibu di Kabupaten Mappi.

Seiring berjalannya waktu, pihak Pemda menyetujui kerja sama sehingga pembiayaannya berasal dari APBD. Di mana sesuai kesepakatan awal bahwa proses kegiatan belajar dan administrasi tetap dikendalikan Yaleka Merauke.

"Namun faktanya semua proses pengelolaan keuangan dana hibah dan proses pembelajaran, penginapan dan makan minum dikendalikan tersangka LS, pihak Yaleka Merauke hanya menerima transferan yang dilakukan oleh tersangka LS,” ungkapnya.

{bbseparator}

Kombes Fernandes menambahkan, saat ini penyidik telah melakukan permintaan  audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuanga Negara) kepada auditor BPKP perwakilan Provinsi Papua.

Audit ini karena ada dugaaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah periode Tahun 2014 sampai dengan 2017 kepada Yaleka Maro Merauke untuk total dana yang telah dicairkan sebesar Rp25,8 miliar.

Dari audit ditemukan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.509.708.120, dengan rincian beban pertanggung jawaban hukum kepada masing-masing tersangka yaitu untuk tersangka LS sebesar Rp7.347.825.620 dan untuk tersangka TT sebesar Rp1.161.882.500.

Selain itu lanjutnya, penyidik telah melakukan asettracing terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka LS dan TT. 

Penyidik juga melakukan penyitaan berupa tanah dan bangunan sebanyak tiga unit berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 yang masing-masing beralamat di Mappi.

Kemudian satu unit mobil jenis innova yang telah diamankan di Polres Mappi serta asset tracing terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka TT berupa tanah dengan luas tanah  2.076,79 M2 yang beralamat di Jalan Trans Papua Wasur, Kabupaten Merauke. (dy)


Komentar

Berita Lainnya