Polisi Amankan Pemuda Asal Makale karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Senin, 27 Mei 2024 10:29 WITA

Card image

Pelaku saat berada di kantor polisi, Jumat (19/5/2023). (Foto: Dok.Resmob Tana Toraja)

Males Baca?

 

MAKALE - Pemuda berinisial EN (23), diringkus oleh tim Resmob Polres Tana Toraja bersama Polsek Bonggakaradeng karena diduga menyetebuhi anak di bawah umur.

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengatakan, korban seorang pelajar berusia 15 tahun. EN diamankan petugas gabungan di daerah Lembang Patekke, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja.

"Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Jumat kemarin, sekira pukul 17.30," terangnya, Sabtu (20/5/2023). 

Kapolres mengungkapkan, pelaku dan korban selama ini mempunyai hubungan asmara atau berpacaran. Namun ia dilaporkan ke pihak kepolisian karena telah menyetubuhi korban beberapa kali. 

"Terlapor melakukan hubungan badan pertama kali dengan korban di rumahnya, padahal ia mengetahui korban masih di bawah umur. Adapun perbuatan tersebut berulang kali dilakukan," jelas Kapolres. 

Atas kejadian itu, lanjut Kapolres, orang tua  korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tana Toraja guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi penyidik, EN mengakui dan membenarkan telah melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap korban.


Reporter: Saldi
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya