Polisi Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Teluk Bintuni dengan Restorative Justice
Senin, 27 Mei 2024 10:28 WITA

Yance Dasnarebo Pengacara PN (Kaos Merah) saat diwawancarai wartawan, Jumat (29/7/2022)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, TELUK BINTUNI - Kuasa hukum Pius E Nafurbenan, Yance Dasnarebo mengapresiasi Polres Teluk Bintuni karena menyelesaikan persoalan kliennya dengan cara kekeluargaan melalui restorative justice (RJ).
"Kami dari LBH Gerimis mengapresiasi penyidik Polres Teluk Bintuni yang telah menyelesaikan perkara dengan cara restorative justice," ujarnya kepada MCWNEWS, Jumat (29/7/2022).
Yance dengan didampingi rekannya Nueva Raiwaki menambahkan, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Teluk Bintuni.
Hal ini lantaran telah membuka ruang untuk kliennya yang merupakan pensiunan guru, sehingga bisa menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan.
Sebelumnya atas dugaan pencemaran nama baik, target="_blank">Bupati Teluk Bintuni melalui kuasa hukumnya, Yohanes Akwan melaporkan Pius E Nafurbenan ke Polres Teluk Bintuni dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/49/IV/2022 tertanggal 5 April 2022.
Namun kasus tersebut dihentikan oleh polisi dengan cara RJ. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perseteruan ini melalui surat pernyataan bermaterai 10.000, yang ditandatangani target="_blank">Petrus Kasihiw (pelapor) dan Pius E Nafurbenan (terlapor).
Proses damai disaksikan oleh saksi serta kuasa hukum dari kedua belah pihak berlangsung di ruang kerja Kapolres Teluk Bintuni, Kamis (28/7/2022). (hs)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar