Polisi Temukan 784 Gram Sabu saat Menangkap Pasangan Suami Istri
Senin, 27 Mei 2024 11:47 WITA
Pasutri pengedar sabu saat di Mapolresta Denpasar, Jumat (20/1/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pengedar narkoba bernama Wien Pirnanda (28) dan Sri Rahayu (30).
Dari tangan kedua pelaku yang berasal dari luar Bali ini, petugas kepolisian menemukan sabu dengan jumlah cukup besar, yakni seberat 784,11 gram.
"Awalnya sabu ini beratnya 1 kilogram, oleh pelaku yang 200 gram lebih sudah terlebih dulu diedarkan," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (20/1/2023).
Saat diperiksa, para pelaku mengaku sabu senilai kurang lebih Rp2,5 miliar tersebut akan mereka edarkan ke para pengguna narkoba di wilayah Denpasar dan Badung.
Di tempat yang sama Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Denpasar Selatan sering menjadi ajang transaksi narkotika.
Oleh petugas kepolisian, hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya penyelidikan. Di sana lalu diperoleh ciri-ciri pelaku sesuai informasi.
Sepekan melakukan pencarian, polisi melihat kedua pelaku tengah berada di depan tempat kosnya di Jalan Pendidikan, Gang Bambu, Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.
Komentar