Polres Buleleng Amankan 2 DPO Kasus Pemburuan Satwa
Minggu, 26 Mei 2024 19:12 WITA

Pengungkapan kasus pemburuan liar oleh Polres Buleleng. (Foto: Istimewa).
Males Baca?BULELENG - Polres Buleleng melalui Tim Khusus Bhayangkara Goak Polres Buleleng berhasil mengamankan dua orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga terlibat kasus pemburuan liar yang terjadi di lokasi kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) pada tanggal 14 Oktober 2023.
Kapolres Buleleng AKBP IB Widwan Sutadi, menyebut Salah satu DPO berinisial KS Alias Lolot (32) mengakui setelah melakukan perbuatannya sempat melarikan diri ke Sulawesi.
"Setelah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku sempat melarikan diri ke daerah Banyuwangi pada tanggal 17 April 2024 pada pukul 01.00 wita berhasil diamankan didaerah Bansring Banyuwangi," ujar Kapolres Buleleng dalam keteranganya, Senin (22/4/2024).
Sedangkan satu DPO berinisial MHB Alias BAS (28) berhasil diamankan di daerah Sumberkelampok kecamatan Gerokgak Buleleng, pada tanggal 18 April 2024.
"Kedua DPO tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana perburuan liar yang terjadi pada tanggal 14 Oktober 2024 di Kawasan TNBB di Banjar Dinas Tegal Bundar Desa Sumberkemapok Kecamatan Gerokgak. Pemburuan liar tersebut dilakukan bersama dengan Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna Alias Apel yang sudah divonis," sambung Kapolres.
KS Alias Lolot berperan selaku penembak buruan kijang dan babi hutan, sedangkan MHB Alias BAS berperan mengambil buruan yang tertembak, kemudian dinaikan ke mobil. Atas perbuatanya ke dua pelaku disangka melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) dan pasal 33 ayat (3) UU RI Nomor 5 Tahun 1980 tentang KSDAE Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya peristiwa perburuan liar ini diperkirakan terjadi pada Jumat 13 Oktober 2023. Sebanyak 15 bangkai satwa, diantaranya 11 ekor kijang, 1 ekor rusa timor, dan 3 ekor babi hutan yang diangkut menggunakan mobil jenis Toyota Kijang DK 1532 WB berhasil diamankan petugas dan kendaraan terduga pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar