Polres Teluk Bintuni Razia THM dan Tempat Esek-esek
Selasa, 28 Mei 2024 11:50 WITA

Kabag OPS Polres Teluk Bintuni meminta keterangan singkat dari Ketiga pasangan tanpa status di salah satu penginapan di Bintuni, Sabtu (24/9/2022) malam. (Foto: MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BINTUNI - Jajaran Kepolisian target="_blank">Polres Teluk Bintuni menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mansinam II dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam, tempat esek-esek (kali tubi) dan penginapan, Sabtu (24/9/2022) malam di Bintuni.
Dalam Operasi Pekat, petugas mengamankan 3 pasangan yang bukan suami istri. Ketiga pasangan tersebut dijaring di dalam kamar berbeda salah satu penginapan yang berlokasi di Kampung Pama.
Dari pantauan media ini, handphone dan KTP milik dari ketiga pasangan tanpa status tersebut diamankan oleh pihak kepolisian target="_blank">Polres Teluk Bintuni.
Saat pelaksanaan operasi pekat Mansinam II, hujan lebat melanda Kota Bintuni sejak pukul 23.30 WIT hingga dini hari.
"Meski hujan lebat sedang melanda, operasi tetap dilanjutkan," ujar Kabag OPS target="_blank">Polres Teluk Bintuni AKP Vhalio Agave yang memimpin langsung kegiatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum melakukan konfirmasi ke pihak Polres Teluk Bintuni yang sedang melakukan operasi pekat Mansinam II itu. (hs)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar