Praperadilan Kandas, Disel Astawa Akan Ajukan Gugatan Lagi
Senin, 27 Mei 2024 15:05 WITA

Sidang: Telah berlangsung sidang Praperadilan Status Tersangka dengan agenda Putusan, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (5/7/2023). (Foto: Sul/MCW)
Males Baca?
DENPASAR - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan praperadilan status tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti, Badung yang dimohonkan I Wayan Disel Astawa.
Usai mendengar putusan hakim tunggal Yogi Rachmawan dalam sidang berlangsung, Rabu (5/7/2023), Disel mengaku akan melawan dan melakukan praperadilan dengan materi lain.
Baca juga:
Sidang Lanjutan Kasus John Rettob, 13 Saksi Diperiksa, Termasuk Eks Kadis Perhubungan Mimika
Dalam fakta persidangan, hakim menilai penetapan tersangka oleh Termohon yakni Polda Bali sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi alat bukti. Hakim juga menganggap bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak pemohon tidak memiliki relevan dalam perkara ini. Sehingga, gugatan praperadilan dianggap kandas.
Ditemui usai usai sidang, Termohon Kapolda Bali Cq Direskrimum melalui Ketua Tim Bidang Hukum Bidkum, AKBP Imam Ismail didampingi Kompol I Ketut Soma Adnyana, membenarkan majelis hakim menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
AKBP yang juga didampingi AKP I Putu Eka Adi Putra dkk mengatakan bahwa pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan.
"Intinya kami menghormati apa yang menjadi keputusan praperadilan, atas apa yang telah berlangsung yakni bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya segera koordinasi dengan penyidik soal putusan ini, sehingga nantinya berkas kasus tersebut segera dilimpahkan untuk disidangkan di PN Denpasar.
Terpisah, hakim tunggal I Putu Agus Adi Antara dan Panitera I Wayan Suparta yang menyidangkan perkara I Gusti Made Kadiana di ruangan Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar juga menolak gugatan praperadilan.
Kuasa hukum suami anggota Dewan Badung, Norman Al Farrizsy mengatakan, upaya yang telah dilakukan demi hak kliennya Gusti Made Kadiana sudah ditempuh, namun pengadilan berkehendak demikian. Sehingga mereka pun tetap mengikuti proses hukum.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar