Praperadilan Kandas, Disel Astawa Akan Ajukan Gugatan Lagi
Senin, 27 Mei 2024 15:05 WITA
Sidang: Telah berlangsung sidang Praperadilan Status Tersangka dengan agenda Putusan, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (5/7/2023). (Foto: Sul/MCW)
Males Baca?
Pun mewakili I Wayan Disel Astawa, I Made Parwata didampingi rekan Wayan Adi Aryanta mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan dengan akan mengajukan lagi upaya hukum. Karena dalan fakta persidangan, jelas ada tapi tidak dipertimbangkan.
"Ini terkait dengan kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan," terangnya.
Dalam fakta sidang sesuai dengan keterangan ahli dari Pemohon maupun Termohon, bahwa perkara tersebut masuk dalam tindak pidana khusus. Sehingga yang berwenang terkait tindak pidana khususnya lingkungan, kejahatan atau pelanggaran terhadap lingkungan, sudah diatur dalam Undang-undang.
Di mana tim khusus yang mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari pihak kepolisian sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian, dan di UU tentang lingkungan juga diatur.
Yang berhak dan berwenang mempunyai kapasitas, legalitas untuk melakukan itu adalah tim yang terdiri dari Kepolisian Krimsus. Kemudian ada unsur PPNS yang keahlian di bidang itu. Ada jaksa. Jadi 3 komponen ini lah yang mempunyai kewenangan dibawah koordinasi menteri.
"Yang punya kewenangan soal ini adalah Ditreskrimsus, bukan Ditreskrimum. Karena itulah kami akan melakukan Praperadilan lagi dengan materi berbeda," beber Parwata.
Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara sebagai pelapor yang ikut menyaksikan persidangan dengan agenda putusan, mengaku menghargai putusan praperadilan ini. Ia berharap polisi segera melakukan tahap dua untuk nantinya dilakukan persidangan.
Reporter: Sul
Editor: Ady
Komentar