Prof Antara Divonis bebas!
Senin, 27 Mei 2024 16:00 WITA

Sidang putusan SPI Unud dengan terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/24). (Foto: Dewa)
Males Baca?DENPASAR - Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (22/2) siang.
"Terdakwa (Prof Antara,red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum," ucap Hakim Ketua Agus Akhyudi dalam persidangan.
Lebih lanjut Agus Akhyudi dalam putusannya meminta agar harkat dan martabat Prof Antara dikembalikan sebagaimana sebelumnya. "Membebaskan Terdakwa dari segala tuduhan dan pengembalian jabatan Prof Antara sebagaimana sebelumnya," tegas Agus Akhyudi.
Terakhir Hakim Ketua meminta agar terdakwa agar segera dibebaskan dari penahanan sementara.
Untuk diketahui Prof Antara didakwa kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Penerimaan Mahasiswa Baru Unud Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018-2022.
JPU pun menuntut Prof Antara dengan pidana penjara 6 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Namun semua dalil dari Jaksa Penuntut Umum dianggap oleh Majelis Hakim tidak dapat dibuktikan bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 65 KUHP.
Atas vonis ini, Jaksa Penuntut Umum Nengah Astawa dan kawan-kawan langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sebaliknya terdakwa Prof Antara dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan tersebut.
Sementara itu ditemui setelah persidangan Prof Antara menyebut dirinya sudah yakin terhadap putusan tersebut. "Sedari awal kami sudah yakin karena memang tidak pernah melakukan perbuatan tersebut (korupsi,red)," sebutnya berkaca-kaca.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar