Prof Antara Tegaskan Dana SPI Masuk ke Kas Negara
Senin, 27 Mei 2024 03:46 WITA

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. I Nyoman Gde Antara saat ditemui awak media, Senin (13/2023). (Foto: mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. I Nyoman Gde Antara menegaskan bahwa penerimaan dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud masuk ke kas negara. Pernyataan itu disampaikan menanggapi tudingan bahwa dirinya terlibat korupsi dana tersebut.
Hal itu disampaikan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (13/3/2023).
"Saya ingin pertegas lagi bahwa seluruh dana SPI masuk ke kas negara. Ini dengan sangat mudah ditemukan jejak digitalnya di bagian Keuangan Unud. Kemudian penggunaan dana SPI ini sesuai dengan mekanisme pengusulan DIPA dan harus seizin Kementrian Keuangan RI," tuturnya, Selasa (14/3/2023).
Dirinya pun meminta kepada semua pihak agar bijak dan berhati-hati dalam memberikan opini, bahwa telah terjadi korupsi sebesar ratusan miliar rupiah di Unud.
Prof Antara juga berharap dukungan semua pihak agar kasus ini terselesaikan dengan baik dan terang benderang sehingga keadilan bisa ditegakkan dalam permasalahan ini.
"Mohon berhati-hati dengan opini bahwa di Unud ada korupsi ratusan miliar. Keadilan pada saatnya akan datang. Matur suksma, mohon supportnya. Semoga kasus ini terselesaikan dengan baik," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Bali melali Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Eka Sabana mengungkapkan, berdasakan hasil pemeriksaan, kasus korupsi SPI Unud menyebabkan kerugian keuangan negara Rp109,33 miliar.
Editor: Tim mcwnews
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar