Proyek BTS Kominfo Tanpa Didampingi Ahli, Hakim : Ini Anggarannya Rp10 Triliun!
Selasa, 28 Mei 2024 14:38 WITA

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Perkara Dugaan Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo Digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muhammad Feriandi Mirza menyebut usulan awal proyek BTS 4G dikerjakan tanpa pendampingan ahli. Padahal, proyek tersebut menelan anggaran negara hingga Rp10, 8 triliun.
Demikian diakui Feriandi Mirza saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Setahu saya di pengusulan anggaran awal belum (melibatkan tenaga ahli)," kata Mirza di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Menanggapi pernyataan Mirza, Ketua Majelis Fahzal Hendri merasa heran. Sebab, penggunaan dana yang besar harus dibarengi dengan penghitungan dan pertimbangan ahli. Namun, hal itu tidak terjadi pada pengerjaan proyek BTS BAKTI Kominfo.
"Ini anggaran bukan Rp10 miliar atau Rp10 juta, Rp10 triliun, masa setahu saudara tidak melibatkan tenaga ahli. Lalu, siapa yang menentukan sampai Rp2,6 miliar satu tower dengan perangkatnya?" terang Fahzal.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa enam terdakwa terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Keenam terdakwa tersebut yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar